Tugas 30 Maret / Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoax Sekuriti Pingsan Gegara Corona di Jakbar
Nama : Yusuf Mustakim
NIM dan Kelas : 11160510000106 / Jurnalistik 4 A
Mata Kuliah : Filsafat Islam
Jakarta - Polsek Tanjung Duren menangkap penyebar hoax inisial CL (56) dan LL (29) soal video viral salah satu petugas sekuriti yang pingsan di Petamburan, Jakarta Barat. Kedua pelaku ditangkap lantaran menyebut petugas security tersebut pingsan karena Corona.
"Kami mengamankan 2 orang pelaku penyebar berita hoax yaitu CL (56) dan LL (29). Di mana pelaku Cl itu merupakan pelaku yang merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama dengan LL," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Audie menjelaskan video hoax berdurasi 1 menit 11 detik tersebut viral di media sosial lantaran menyebut petugas security pingsan karena virus Corona. Dia menilai video tersebut membuat resah masyarakat.
"Video tersebut viral hingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat. Mereka menyebarkan ke group whatsappnya dan menjadi viral," ucap Audie.
Audie menyebut kedua pelaku ditangkap lantaran menyelipkan kata kata virus Corona padahal keduanya belum bisa memastikan kebenarannya. Hal ini, sebutnya, yang menyebabkan keresahan di masyarakat.
"Karena saat ini marak terjadi adanya video orang sakit yang lain seperti halnya dibilang sakit jantung kemudian di masukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus Corona, sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat," ujarnya.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto 45 a ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dan UU RI No 1 tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong atau hoax.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video beredar viral di media sosial memperlihatkan seorang sekuriti yang pingsan. Dinarasikan, korban pingsan terkena Virus Corona Disease 2019 (COVID-19).
Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membenarkan adanya korban pingsan tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, ketika saksi sedang berdinas di dalam area Central Latumenten, mendapat informasi dari warga yang melintas bahwa ada anggota sekuriti yang pisang di depan Bank Mandiri," jelas Audie S Latuheru dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/3).
MATIUS ALFOUNS/REPORTER DETIK.COM
Tanggapan:
Melihat kejadian/peristiwa dengan berasusmsi sendiri itu sangat bahaya jika tanpa data yang cukup. Pada akhirnya ketika kita berasumsi sesuai dengan apa yang kita pikirkan tanpa data yang cukup atau akurat akan menyebabkan kita menyebarkan informasi yang salah/hoax. Perbuatan menyebar infomasi tidak benar artinya kita sedang berbohong kepada orang banyak, jelas ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dalam kehidupan sosial dan agama.
Surah An-Nahl, ayat 116;
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.”
Dalam ayat di atas Allah SWT jelas mengutuk orang-orang yang berdusta dengan mengatakan bagi pendusta tidaklah akan beruntung.
Komentar
Posting Komentar