Tugas 20 April / Wali Kota Tangerang: PSBB untuk kepentingan Cegah Penyebaran Corona
Nama : Yusuf Mustakim
NIM dan Kelas : 11160510000106 / Jurnalistik 4 A
Mata Kuliah : Filsafat Islam
Liputan6.com, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukanlah kepentingan pemerintah pusat atau daerah. Namun kepentingan bersama dalam membasmi pandemi viru Corona atau Covid-19.
"Jadi, ini bukan kepentingan pemerintah saja tetapi untuk masyarakat juga agar penyebaran Covid-19 bisa kita cegah dan semuanya kembali normal," ujar Wali Kota Tangerang Arief dalam keterangannya saat hari pertama PSBB dilaksanakan di kota tersebut, Sabtu (18/4/2020), dilansir Antara.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini mulai diberlakukan di Kota Tangerang sejak pukul 00.00 WIB.
Ada 48 titik 'check point' dibuat untuk memastikan PSBB yang tersebar di 13 wilayah kecamatan Kota Tangerang seperti di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper.
Ratusan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI dan BPBD diterjunkan dalam mensosialisasikan aturan PSBB kepada masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Heriyanto mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah imbauan dan administrasi. Namun, jika teguran belum cukup maka sanksi akan mengacu pada UU Karantina Wilayah.
Kemudian terkait dampak dari PSBB ini, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan kepada masyarakat berupa beras 101,3 ton dan BLT sebesar Rp600 ribu kepada warga terdampak dan kurang mampu.
Dari pantauan di lapangan, pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Tangerang, tampak aktivitas masyarakat berkurang. Ruas jalan terlihat sepi, pertokoan di Kawasan Pasar Lama tutup. Sebagian besar perkantoran menutup layanan seperti di Kawasan Pendidikan Cikokol.
IKA/REPORTER
Tanggapan:
penyebaran Covid-19 semakin meluas di kota-kota besar, khusunya di daerah jabodetabek. Beberapa daerah di jabodetabek sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih dahulu seperti Jakarta, Kota Bekasi, dan Bogor. Tepat pada Sabtu, 18 April terhitung pukul 00.00 Kota Tangerang melakukan PSBB. Saya sangat apesiasi kepada pemerintah daerah/kota yang melakukan PSBB, karena ini akan menjadi cara untuk mempersmpit penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Namun pemberlakuan PSBB di daerah Kota Tangerang perlu berkca kepada daerah-daerah yang lebih dahulu melakukan PSBB. Penting halnya sebelum melakukan PSBB untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan pendeatan persuasif melalui aparatur pemerintahan atau pihak berwajib setempat. Masyarakat harus mengetahui apa saja yang dibolehkan dan dilarang pada masa PSBB ini, agar segala elemen masyarakat dapat menjalankan kebijakan ini dengan tidak penuh tanda tanya lagi.
Komentar
Posting Komentar