Jurnalisme Investigasi, Perlawanan Sekaligus Pencerah
Dewasa
ini kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani, termasuk pula
hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia paling hakiki dalam ranga
menegakan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hak-hak
asasi manusia paling hakiki tersebut merupakan cerminan kehidupan demokratis
suatu bangsa. Di bangsa kita sejak era Reformasi 1998, kehidupan demokratis
seolah menemukan titik terang untuk kebebasan dalam ha mencari, memperoleh,
membuat dan menyajikan informasi terutama dalam kehidupan pers. Dengan kata
lain, pers Indoesia dewasa ini telah memiliki kebebasan mengungkapkan pikiran
dan pendapat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28-F UUD 1945: “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang ada”. implikasi dari hal ini, kebebasan pers Indonesia memang
memperlihatkan benang merahnya dengan hak asasi manusia secara Universal.
Dalam
mewujudkan keadilan memperoleh informasi, Pers hadir sebagai bentuk media informasi,
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hak masyarakat dalam memperoleh
infomasi merupakan kewajiban Pers dalam menjalankan tugasnya. Tak berhenti pada
permasalahan yang biasa-biasa saja, Pers
juga memiliki tugas dan peran untuk mengungkap segala hal yang janggal dalam
permasalahan bangsa ini, pastinya yang memiliki kaitannya dengan masyarakat
luas.
Istilah Jurnalisme Investigasi lahir sebagai bentuk
demokratisasi. Jurnalisme Investigasi menjadi ujung tombak dalam membuka mata
publik atas kejanggalan-kejanggalan yang ada. Secara harfiah Jurnalisme
Investigasi berarti kegiatan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menerbitkan
berita yang bersifat investigatif, atau sebuah
penelusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang dianggap memiliki
kejanggalan. Kata jurnalisme investigasi sendiri
berasal dari bahasa Latin, yaitu journal dan vestigium. Journal berarti orang yang melakukan kegiatan jurnalistik, dan vestigium yang berarti
jejak kaki.
Jurnalisme investigasi menghasilkan sebuah
karya jurnalistik, berupa laporan investigasi. Laporan investigasi sebagai sebuah karya jurnalistik tidak ditentukan oleh besarnya kasus yang dibongkar,
melainkan manfaat atau dampak apa yang ditimbulkan setelah kasus tersebut
terbongkar. Berbeda dengan peliputan biasanya, Jurnalisme Investigasi
memerlukan waktu yang tidak sebentar dan membutuhkan biaya yang amat mahal
dalam prosesnya. Namun rasanya tidak masalah ketika kepentingan publik menjadi
tujuan utama dalam mengungkap suatu kasus yang janggal.
Jurnalisme
Investigasi menuntut wartawan untuk menggali sedalam mungkin isu/informasi yang
berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, wartawan jurnalisme
investigasi harus memiliki jiwa dan raga yang siap dalam melaksanakan tugasnya.
Wartawan ibarat detektif dalam dunia Junralisme Investigasi. Sering terjadi
hal-hal yang mengancam wartawan atau pihak media yang sedang mengusut kasus
tersebut, maka itu dalam hal persiapan liputan investigasi ini tidak main-main.
Semua perlu dipersiapkan, mulai dari pra production – production – post production.
Selaku
masyarakat yang hidup dan tinggal di negara yang menganut paham Demokrasi,
sudah menjadi keharusan bahwa Jurnalisme Investigasi harus ada didalamnya. Selain
Jurnalisme Investigasi lahir sebagai bentuk Demokratisasi, Jurnalisme Investigasi
juga didasari atas nama pencerahan dan perlawanan, menurut Mitchell V.Charnley.
untuk itu Jurnalisme Investigasi dapat disinonimkan dengan istilah jurnalisme crusading (perjalanan perang, upaya pemberantasan
atau pembasmian). Artinya pemberantasan dan pembasmian persoalan yang merugikan
masyarakat/publik harus segera diusut.
Jurnalisme
Investigasi hanya sekedar memberikan hasil laporan dari investigasinya kepada
pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam menegakan hukum. Dalam hal ini
Jurnalisme Investigasi tidak dapat berdiri satu kaki, melainkan butuh pihak penegak
hukum yaitu Kepolisian dan Pengadilan. Ketika hasil liputan Investigasi telah
diserahkan kepada pihak kepolisian, maka kelanjutan untuk mengusut kasus
tersebut adalah pihak Kepolisian.
Liputan
Jurnalisme Investigasi tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan ketika
tidak didukung oleh pihak-pihak yang terkait, seperti yang saya sebutkan diatas.
akan terlihat pincang ketika salah satu komponen diatas tidak bekerja secara
maksimal. Dengan kata lain bahwa Jurnalisme Investigasi perlu tindakan lanjut
dari pihak-pihak yang berkaitan demi terungkap dan selesainya permasalahan
janggal yang melibatkan publik.
Berdasarkan
atas nama Pencerahan dan Perlawanan menurut Mitchell V.Charnley, Jurnalisme
Investigasi harus bersih dari selain untuk kepentingan publik. Jurnalisme Investigasi
di Indonesia sendiri memang belum berkembang maju seperti di Amerika, tetapi
kita masih memiliki secercah harapan untuk pers Indonesia yang lebih kritis dan
memiliki kepedulian terhadap masyarakat kita. Semakin banyak permasalahan dan
kasus yang terus berkembang di tengah masyarakat kita, tentunya yang merugikan
masyarakat.
Jurnalisme
Investigasi yang hakikatnya adalah pemberi pencerahan kepada publik tentu
memiliki peranan yang begitu penting dalam Demokrasi kita. Kewarasan pers dalam
membuat berita/informasi juga harus didukung oleh kewarasan masyarakatnya agar
tidak timbul permasalahan baru dalam upaya penyelesaian kasus. Reportase Investigasi
memang seolah mengungkap semuanya dengan rinci dan jelas, maka itu diperlukan
kewarasan berfikir masyarakat kita juga dalam menyikapi persoalan/kasus yang
sedang diusut. Lemahnya masyarakat kita adalah mudahnya mencari kesempatan dan
melihat dalam menyikapi suatu persoalan/kasus.
Semoga
dengan ini bisa membuka mata kita selaku masyarakat dan calon Jurnalis, betapa
keadilan dan kesejahteraan merupakan hal yang harus dijunjung tinggi dalam
masyarakat Demokrasi. Jurnalisme Investigasi harus terus tumbuh sehat dan
melaksanakan peran sebagai pencerah publik.
(Yusuf
Mustakim/Mahasiwa Jurnalistik UIN Jakarta)
Komentar
Posting Komentar