Jurnalisme Investigasi, Perlawanan Sekaligus Pencerah


Dewasa ini kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani, termasuk pula hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia paling hakiki dalam ranga menegakan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 
Hak-hak asasi manusia paling hakiki tersebut merupakan cerminan kehidupan demokratis suatu bangsa. Di bangsa kita sejak era Reformasi 1998, kehidupan demokratis seolah menemukan titik terang untuk kebebasan dalam ha mencari, memperoleh, membuat dan menyajikan informasi terutama dalam kehidupan pers. Dengan kata lain, pers Indoesia dewasa ini telah memiliki kebebasan mengungkapkan pikiran dan pendapat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28-F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada”. implikasi dari hal ini, kebebasan pers Indonesia memang memperlihatkan benang merahnya dengan hak asasi manusia secara Universal.
Dalam mewujudkan keadilan memperoleh informasi, Pers hadir sebagai  bentuk media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hak masyarakat dalam memperoleh infomasi merupakan kewajiban Pers dalam menjalankan tugasnya. Tak berhenti pada permasalahan  yang biasa-biasa saja, Pers juga memiliki tugas dan peran untuk mengungkap segala hal yang janggal dalam permasalahan bangsa ini, pastinya yang memiliki kaitannya dengan masyarakat luas.
Istilah Jurnalisme Investigasi lahir sebagai bentuk demokratisasi. Jurnalisme Investigasi menjadi ujung tombak dalam membuka mata publik atas kejanggalan-kejanggalan yang ada. Secara harfiah Jurnalisme Investigasi berarti kegiatan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menerbitkan berita yang bersifat investigatif, atau sebuah penelusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang dianggap memiliki kejanggalan. Kata jurnalisme investigasi sendiri berasal dari bahasa Latin, yaitu journal dan vestigium. Journal berarti orang yang melakukan kegiatan jurnalistik, dan vestigium yang berarti jejak kaki.
Jurnalisme investigasi menghasilkan sebuah karya jurnalistik, berupa laporan investigasi. Laporan investigasi  sebagai sebuah karya jurnalistik tidak ditentukan oleh besarnya kasus yang dibongkar, melainkan manfaat atau dampak apa yang ditimbulkan setelah kasus tersebut terbongkar. Berbeda dengan peliputan biasanya, Jurnalisme Investigasi memerlukan waktu yang tidak sebentar dan membutuhkan biaya yang amat mahal dalam prosesnya. Namun rasanya tidak masalah ketika kepentingan publik menjadi tujuan utama dalam mengungkap suatu kasus yang janggal.
Jurnalisme Investigasi menuntut wartawan untuk menggali sedalam mungkin isu/informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, wartawan jurnalisme investigasi harus memiliki jiwa dan raga yang siap dalam melaksanakan tugasnya. Wartawan ibarat detektif dalam dunia Junralisme Investigasi. Sering terjadi hal-hal yang mengancam wartawan atau pihak media yang sedang mengusut kasus tersebut, maka itu dalam hal persiapan liputan investigasi ini tidak main-main. Semua perlu dipersiapkan, mulai dari pra production – production – post production.
Selaku masyarakat yang hidup dan tinggal di negara yang menganut paham Demokrasi, sudah menjadi keharusan bahwa Jurnalisme Investigasi harus ada didalamnya. Selain Jurnalisme Investigasi lahir sebagai bentuk Demokratisasi, Jurnalisme Investigasi juga didasari atas nama pencerahan dan perlawanan, menurut Mitchell V.Charnley. untuk itu Jurnalisme Investigasi dapat disinonimkan dengan istilah jurnalisme crusading (perjalanan perang, upaya pemberantasan atau pembasmian). Artinya pemberantasan dan pembasmian persoalan yang merugikan masyarakat/publik harus segera diusut.
Jurnalisme Investigasi hanya sekedar memberikan hasil laporan dari investigasinya kepada pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam menegakan hukum. Dalam hal ini Jurnalisme Investigasi tidak dapat berdiri satu kaki, melainkan butuh pihak penegak hukum yaitu Kepolisian dan Pengadilan. Ketika hasil liputan Investigasi telah diserahkan kepada pihak kepolisian, maka kelanjutan untuk mengusut kasus tersebut adalah pihak Kepolisian.
Liputan Jurnalisme Investigasi tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan ketika tidak didukung oleh pihak-pihak yang terkait, seperti yang saya sebutkan diatas. akan terlihat pincang ketika salah satu komponen diatas tidak bekerja secara maksimal. Dengan kata lain bahwa Jurnalisme Investigasi perlu tindakan lanjut dari pihak-pihak yang berkaitan demi terungkap dan selesainya permasalahan janggal yang melibatkan publik.
Berdasarkan atas nama Pencerahan dan Perlawanan menurut Mitchell V.Charnley, Jurnalisme Investigasi harus bersih dari selain untuk kepentingan publik. Jurnalisme Investigasi di Indonesia sendiri memang belum berkembang maju seperti di Amerika, tetapi kita masih memiliki secercah harapan untuk pers Indonesia yang lebih kritis dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat kita. Semakin banyak permasalahan dan kasus yang terus berkembang di tengah masyarakat kita, tentunya yang merugikan masyarakat.
Jurnalisme Investigasi yang hakikatnya adalah pemberi pencerahan kepada publik tentu memiliki peranan yang begitu penting dalam Demokrasi kita. Kewarasan pers dalam membuat berita/informasi juga harus didukung oleh kewarasan masyarakatnya agar tidak timbul permasalahan baru dalam upaya penyelesaian kasus. Reportase Investigasi memang seolah mengungkap semuanya dengan rinci dan jelas, maka itu diperlukan kewarasan berfikir masyarakat kita juga dalam menyikapi persoalan/kasus yang sedang diusut. Lemahnya masyarakat kita adalah mudahnya mencari kesempatan dan melihat dalam menyikapi suatu persoalan/kasus.
Semoga dengan ini bisa membuka mata kita selaku masyarakat dan calon Jurnalis, betapa keadilan dan kesejahteraan merupakan hal yang harus dijunjung tinggi dalam masyarakat Demokrasi. Jurnalisme Investigasi harus terus tumbuh sehat dan melaksanakan peran sebagai pencerah publik.

(Yusuf Mustakim/Mahasiwa Jurnalistik UIN Jakarta)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Images Gondrong di mata Keluarga, Lingkungan dan Teman

Mimpi Nikah Di Awal Tahun

Alesan menjomblo oleh si jomblo